K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah bidang yang berhubungan dengan kegiatan pencegahan dan perlindungan dari resiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Karena itu, dibutuhkan sertifikasi K3 sebagai bentuk pengakuan keahlian di bidang K3.
Adapun pihak yang wajib memiliki sertifikat ahli K3 umum (AK3U) adalah pekerja atau calon pekerja di bidang HSE (Health, Safety, and Environment) atau sejenisnya. Yaitu, bidang yang bertanggung jawab atas perlindungan lingkungan serta kesehatan dan keselamatan di tempat kerja.
Dengan sertifikasi ahli K3 umum, perusahaan dapat mengetahui kapasitas seseorang untuk menerapkan prosedur K3 di tempat kerja. Dengan menerapkan prosedur K3 yang baik dan benar, maka tingkat kecelakaan kerja bisa lebih diminimalis.
Biaya Sertifikat K3 Umum
Biaya sertifikat K3 umum Rp. 6.750.000 sudah termasuk Modul, Training kit, Soft copy materi, Sertifikat, lisensi dari Kemnaker RI, Makan siang + Coffee Break, Kaos,goodie bag, buku tulis belum termasuk pajak.
* DISCLAIMER ON ** Biaya di atas hanya ilustrasi, sekedar merupakan indikasi/tidak update. Untuk mendapatkan biaya terbaru silahkan hubungi kontak kami via whatsapp/telpon.
Jadwal Sertifikat K3 Umum
Fasilitas yang didapatkan:
- Sertifikat, Lisensi dan Surat Keterangan Penunjukan Resmi dari Kemnaker RI
- Pin Lencana Ahli K3
- Modul pelatihan
- Free Online Training HSE Performance Indicator
- Hadiah menarik setiap harinya
- Souvenir
Persyaratan Peserta
- Berpendidikan minimal D3
- Berbadan sehat
- Berkelakuan Baik
- Bekerja penuh di instansi yang bersangkutan
Materi Sertifikat K3 Umum
- Peraturan, Kebijakan k3 UU No. 1 Tahun 1970
- Kelembagaan dan Keahlian K3
- K3 Bejana Tekan
- Manajemen Resiko
- Pengawasan K3 Konstruksi Bangunan
- Pengawasan K3 Penanggulangan Kebakaran
- SMK3
- Pengawasan K3 Kesehatan Kerja
- PKL
- Membuat Laporan
- Dasar-Dasar K3
- K3 Pesawat Uap
- K3 Kesehatan Kerja Mekanik
- Analisa & Statistik Kecelakaan Kerja
- Pengawasan K3 Listrik
- Pengawasan K3 Lingkungan Kerja & Bahan Berbahaya
- Audit SMK3
- Pengawasan K3 Pelayanan Kesehatan Kerja
- Ujian Akhir (tertulis)
- Ujian Akhir (Seminar/Presentasi)
Tujuan Sertifikat K3 Umum
Program training ahli K3 Umum adalah program Kemnaker RI untuk mempersiapkan ahli-ahli K3 di Perusahaan yang dapat membantu mengembangkan K3 di Perusahaan. Program ini memberikan pelatihan khusus bagi seseorang atau tenaga teknis tertentu untuk menjadi ahli K3 sebagaimana dimaksud dalam UU No.1 Tahun 1970.
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:
- Menjelaskan tugas, wewenang dan tanggung jawab AK3
- Menjelaskan hak pekerja dalam bidang K3
- Menjelaskan kepada pengusaha bahwa upaya K3 menguntungkan bagi perusahaan
- Menjelaskan tujuan sistem manajemen K3 (SMK3)
- Menjelaskan sistem pelaporan kecelakaan
- Menganalisa kasus kecelakaan, mengetahui faktor penyebabnya dan dapat menyiapkan laporan kecelakaan kepada pihak terkait.
- Mengenal P2K3, tugas, tanggung jawab dan wewenang organisasi ini
- Mengenal pembinaan dan pengawasan K3 di tingkat perusahaan, Nasional dan Internasional
- Mengidentifikasi obyek pengawasan K3
- Mengetahui persyaratan dan pemenuhan terhadap peraturan perundangan di tempat kerja.
- Mengetahui persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja
- Mengetahui proses audit dan ruang lingkupnya untuk mengukur tingkat pencapaian
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970, Tentang Keselamatan Kerja.
- Undang-undang Nomor 2 tahun 2017, Tentang Jasa Konstruksi.
- Undang-undang No. 13 Tahun 2003, Tentang Ketenagakerjaan.
- Peraturan Pemerintah Nomor. 50 tahun 2012, Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Permen PU Nomor 21/PRT-M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi bidang Pekerjaan Umum.
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
- Keputusan Ketua BNSP Nomor Kep.1004/BNSP/X/2016 tentang Lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi K3 Konstruksi.
Kesimpulan
Menjadi seorang tenaga Ahli K3 umum memiliki tanggung jawab yang besar terhadap perusahaan maupun pemerintah di dalam menjaga dan mengawasi maupun menerapkan K3 di perusahaan.Maka dari itu menjadi seorang Ahli k3 umum harus memiliki Hardskil dan softskill yang sudah tersertifikasi dengan di buktikan oleh Sertifikat K3 dan SKP Ahli K3 Umum.