Petugas K3 Kebakaran Fire D
Petugas K3 Kebakaran Fire D Di Lengkapi Fasilitas Premium, Harga Dijamin Murah, Proses Cepat, Pasti Lulus, Jadwal Bisa Fleksibel, Terakreditasi Kemnaker RI. Pelatihan Bersertifikasi Petugas Peran Kebakaran ini ditujukan bagi petugas yang ditunjuk dan diserahi tugas tambahan untuk mengidentifikasi sumber-sumber bahaya dan melaksanakan upaya-upaya penanggulangan kebakaran.
Satuan tugas khusus yang mempunyai tugas fungsional di bidang penanggulangan kebakaran, diselenggarakan berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No.Kep.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja. Dimana ditentukan sekurang-kurangnya 2 orang petugas peran kebakaran untuk setiap jumlah tenaga kerja 25 orang. Oleh karena itu, mengikuti pelatihan bersertifikasi Petugas Peran Kebakaran merupakan langkah proaktif untuk mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran di tempat kerja.