Biaya Pelatihan Sio Petugas Kebakaran Jababeka
- Penanggulangan Kebakaran Tingkat A : biayanya Rp. 7.400.000
- Penanggulangan Kebakaran Tingkat B : biayanya Rp. 7.400.000
- Penanggulangan Kebakaran Tingkat C : biayanya Rp. 7.500.000
- Penanggulangan Kebakaran Tingkat D : biayanya Rp. 5.000.000
- Penanggulangan Kebakaran Tingkat D,C,B dan A : biayanya Rp. 17.500.000
* DISCLAIMER ON ** Biaya di atas hanya ilustrasi, sekedar merupakan indikasi/tidak update. Untuk mendapatkan biaya terbaru silahkan hubungi kontak kami via whatsapp/telpon
Promo Sertifikasi K3 Petugas Kebakaran
Instruktur Ramah & Berpengalaman, Sertifikat Resmi Kemnaker RI
Lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja disingkat Lisensi K3 adalah kartu tanda kewenangan seorang operator untuk mengoperasikan pesawat angkat dan angkut sesuai dengan jenis dan kualifikasinya atau petugas untuk penanganan pesawat angkat dan angkut. Secara umum masyarakat lebih mengenalnya dengan SIO yaitu singkatan dari Surat Izin Operator. Operator harus mengikuti pelatihan terlebih dahulu untuk mendapatkan SIO.
Latar Belakang Pelatihan Sio Petugas Kebakaran
Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No: Kep -186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Pengurus, atau Pengusaha Wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Termasuk dalam kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran ialah pembentukan Unit Penangulangan kebakaran ditempat kerja dan menyelenggarakan pelatihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala. unit penanggulangan kebakaran tersebut terdiri dari:
- Petugas Peran Kebakaran (Kelas D)
- Regu Penanggulangan Kebakaran (Kelas C)
- Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran (Kelals B)
- Ahli K3 Spesialis penanggulangan kebakaran sebagai penanggung jawab teknis (Kelas A)
Cara Mendapatkan Sio Petugas Kebakaran Jababeka
Untuk mendapatkan SIO seorang operator harus mengikuti pelatihan dan pembinaan K3 selama beberapa hari disesuaikan dengan jenis alat yang di operasikan. Setelah mengikuti pelatihan dan di nyatakan lulus oleh penguji dan Kementrian, maka layak untuk mendapatkan SIO. Selain mendapatkan SIO, Operator akan lebih memahami mengenai maitenance alat yang baik dan pengoperasian yang aman dan selamat dengan mengutamakan kesehatan dan keselamatan saat pengoperasikan alat. Tidak semua operator memahami akan hal ini, mereka lihai mengoperasikan namun rendah dalam pemahaman K3.
Sebenarnya SIO tidak hanya sebagai syarat regulasi saja untuk melakukan pengoperasian alat namun memberikan manfaat bagi perlindungan si operator maupun perusahaan. Perusahaan akan di untungkan dengan aset alat yang pemeliharaannya terkontrol dan meminimalisir kecelakaan akibat kerja. Dengan di bekali pemahaman K3 maka perusahaan telah ikut serta memberikan perlindungan si operator dari kecelakaan akibat kerja.
Promo Sertifikasi K3 Petugas Kebakaran
Instruktur Ramah & Berpengalaman, Sertifikat Resmi Kemnaker RI
Fungsi SIO
Undang – undang telah mengatur tentang SIO untuk Sertifikasi Operator Alat Angkat dan alat Angkut dengan mengeluarkan PER.08/MEN/2020. PER.MEN tersebut berfungsi untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja setiap tenaga kerja yang melakukan pembuatan, pemasangan, pemakaian alat angkat dan angkut. Surat izin operator menuntut para pengusaha untuk dapat meminimalisir resiko kecelakaan kerja yang timbul. Lalu apakah yang tidak memiliki SIO boleh mengoperasikan alat di tempat kerja?. Tentu tidak. Karena belum memiliki izin beroperasi dan apabila terjadi kecelakaan Perusahaan akan kena sanki sesuai undang-undang yang berlaku karena telah lalai melindungi karyawannya.
Materi Sertifikasi Sio Petugas Kebakaran
- Pengembangan Program Keselamatan & Kesehatan Kerja
- Penaksiran Resiko Kebakaran
- Perancangan Sistem Proteksi Kebakaran berdasarkan Basis Kinerja
- Model dan simulasi Kebakaran (visualisasi menggunakan komputer)
- Prinsip Analisa Biaya & Metode Penilaian Investasi pada Kebakaran
- Perlindungan terhadap Bahaya Peledakan
- Sistem Pengendalian Asap
- Konstruksi Bangunan yang berkaitan dengan Penanggulangan Kebakaran
- Dampak Lingkungan pada Penanggulangan Kebakaran
- Evaluasi Sistem Proteksi Kebakaran
- Uji Sifat Bakar Bahan Bangunan dan Uji Ketahanan Api Komponen Struktur Bangunan
- Audit Kebakaran Internal
- Praktek Perancangan Sistem Proteksi Kebakaran
Tujuan Pelatihan Petugas Kebakaran
Setelah Mengikuti Pelatihan Ini Peserta Diharapkan:
- Menilai tingkat resiko & meminimalkan kerugian yang merupakan timbul
- Merancang sistem proteksi kebakaran
- Mengevaluasi konsep sistem proteksi kebakaran
- Mampu dalam memimpin jika terjadi kebakaran sebelum mendapat bantuan instalasi yang berwenang
- Mampu menyusun program kerja dan kegiatan tentang cara penanggulangan kebakaran
- mampu mengusulkan anggaran, sarana dan fasilitas kepada manajemen
- Mengindentifikasi dan melaporkan tentang adanya faktor yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran
- Melakukan pemeliharaan sarana proteksi kebakaran
- Memberikan penyuluhan tentang penanggulangan kebakaran pada tahap awal
- Membantu menyusun buku rencana tanggap darurat penanggulangan kebakaran
- Memadamkan kebakaran
- Mengarahkan evakuasi orang dan barang
- Memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan
- Mengamankan seluruh lokasi tempat kerja
- Melakukan koordinasi seluruh petugas peran kebakaran
- Meningkatkan kemampuan, pengetahuan dan keterampilan dalam penanggulangan kebakaran
- Meningkatkan skill pada petugas penanggulangan kebakaran sehingga dapat mencegah dan menanggulangi terjadinya kebakaran ditempat kerja.
Promo Sertifikasi K3 Petugas Kebakaran
Instruktur Ramah & Berpengalaman, Sertifikat Resmi Kemnaker RI
DASAR HUKUM
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970, Tentang Keselamatan Kerja.
- Undang-undang Nomor 2 tahun 2017, Tentang Jasa Konstruksi.
- Undang-undang No. 13 Tahun 2003, Tentang Ketenagakerjaan.
- Peraturan Pemerintah Nomor. 50 tahun 2012, Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Permen PU Nomor 21/PRT-M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi bidang Pekerjaan Umum.
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
- Keputusan Ketua BNSP Nomor Kep.1004/BNSP/X/2016 tentang Lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi K3 Konstruksi.
Jadwal Pelatihan
Jadwal Sertifikasi K3 Petugas Kebakaran Tingkat A
Persyaratan Peserta Pelatihan
1. Mengisi Formulir Pendaftaran 2. Photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP). 3. Menyiapkan pas photo ukuran 4×6, 3×4 dan 2×3 masing-masing 2 lembar. 4. Photo copy ijazah terakhir Min D3 Teknik atau Umum. 5. Surat Permohonan Penunjukan dari Perusahaan untuk mengikuti pelatihan.
FASILITAS
INSTRUKTUR Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli dari Direktorat K3 Kemnaker RI Jakarta DURASI Pelaksanaan Pelatihan Petugas Kebakaran dilaksanakan selama 17 (Tujuhbelas) Hari Pelatihan. SERTIFIKASI Sertifikasi dan pelatihan untuk K3 di Indonesia dapat diikuti pada beberapa lembaga, di antaranya yaitu Kemnaker, BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), dan LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi)