Petugas K3 Kebakaran Fire D Di Lengkapi Fasilitas Premium, Harga Dijamin Murah, Proses Cepat, Pasti Lulus, Jadwal Bisa Fleksibel, Terakreditasi Kemnaker RI. Pelatihan Bersertifikasi Petugas Peran Kebakaran ini ditujukan bagi petugas yang ditunjuk dan diserahi tugas tambahan untuk mengidentifikasi sumber-sumber bahaya dan melaksanakan upaya-upaya penanggulangan kebakaran.
Satuan tugas khusus yang mempunyai tugas fungsional di bidang penanggulangan kebakaran, diselenggarakan berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No.Kep.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja. Dimana ditentukan sekurang-kurangnya 2 orang petugas peran kebakaran untuk setiap jumlah tenaga kerja 25 orang. Oleh karena itu, mengikuti pelatihan bersertifikasi Petugas Peran Kebakaran merupakan langkah proaktif untuk mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran di tempat kerja.
Tujuan Pelatihan Petugas K3 Kebakaran Fire D
- Paham pentingnya upaya pencegahan kebakaran melebihi upaya penanggulangannya
- Mengerti bagaimana kebakaran terjadi, penjalarannya, dan bagaimana pencegahan dan penanggulangannya
- Memberikan kesadaran tentang pentingnya meningkatkan perilaku keseharian dalam pencegahan kebakaran
- Mengenal beberapa sarana dan prasarana peralatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran
- Mengantisipasi dan mengurangi kerugian akibat kebakaran, dengan membentuk organisasi peran kebakaran
- Mampu memadamkan kebakaran tingkat awal
Materi Pelatihan Petugas K3 Kebakaran Fire D
- Peraturan Perundang-undangan K3
- Pengetahuan teknik pencegahan kebakaran
- Pengenalan sistem proteksi kebakaran (sistem Instalasi deteksi, alarm, dan pemadam kebakaran)
- Sarana evakuasi
- Pemeliharaan, Pemeriksaan, Pengujian peralatan proteksi kebakaran
- Fire Emergency Respon Plan
Kompetensi Petugas Peran Kebakaran (Kelas D)
Pengurus atau Perusahaan WAJIB menyediakan Petugas Peran Kebakaran Kelas D dengan Rasio yaitu sekurangkurangnya 2 (dua) orang untuk setiap jumlah tenaga kerja 25 (dua puluh lima) orang.
25 Pekerja : 2 Petugas Peran Kebakaran (Kelas D)
Petugas peran kebakaran mempunyai tugas:
- Mengidentifikasi dan melaporkan tentang adanya faktor yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran
- Memadamkan kebakaran pada tahap awal
- Mengarahkan evakuasi orang dan barang
- Mengadakan koordinasi dengan instasi terkait
- Mengamankan lokasi kebakaran
Persyaratan Peserta Pelatihan Petugas K3 Kebakaran Fire D
- Sehat Jasmani dan Rohani
- Pendidikan Min. SMA/SLTA Sederajat
- Sudah Bekerja dibuktikan dengan Surat Keterangan Bekerja
- Memiliki Email Pribadi aktif di Google
- Dapat menggunakan Laptop/PC
- Memiliki Laptop/PC yang telah terinstal Aplikasi Zoom
- Memiliki Kuota Internet
- Menginstall Aplikasi Time Stamp dan Google Class Room di HP
- WAJIB VAKSIN (min Dosis Pertama)
Persyaratan Administrasi Pelatihan Petugas K3 Kebakaran Fire D
Untuk kelengkapan administrasi sertifikat, peserta diwajibkan membawa sebagai berikut :
- Copy Ijazah terkakhir SLTA/SMK/D3/S1
- Copy Identitas KTP/SIM
- Pas photo 2 x 3 background warna merah 3 lembar
- Pas photo 4 x 6 background warna merah 3 lembar
- Surat Keterangan Bekerja dari Perusahaan
- Surat Keterangan Sehat dari Klinik/RS
- Hasil Swab Antigen Test di wajibkan dibawa saat Praktik dan masih berlaku tidak lebih dari 7 hari
- Mengisi Pakta Integritas dan mengesahkannya dengan memberikan Materai 10ribu dan Stempel Perusahaan
Untuk Keperluan Praktek Lapangan Hari ke-3, Peserta diharapkan mempersiapkan :
- Safety Shoes dipakai dari rumah
- Kemeja Safety Merah Lengan Panjang (Akan diberikan saat Praktik)
Metode Pembinaan dan Sertifikasi Petugas Peran Kebakaran Kelas D
- Penyampaian materi secara Online via Zoom Meeting
- Diskusi dan Pembahasan Studi Kasus
- Praktik Pemadaman Api menggunakan APAR dan Fire Blanket
- Ujian Online
Instruktur
Tim Instruktur yang akan memberikan training Petugas Peran Kebakaran adalah beberapa instruktur Senior dari Kementrian Ketenagakerjaan RI dan Praktisi Pemadam Kebakaran yang telah berpengalaman dan berkompeten dibidangnya sehingga peserta tidak bosen dan suasananya menjadi menyenangkan.