Pelatihan kerja berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan. Umumnya, pelatihan kerja atau training jadi sangat perlu bagi anda yang baru saja lulus guna menambah kompetensi diri guna mencari pekerjaan dan juga baik untuk para karyawan perusahaan untuk meningkatkan kompetensi karyawan.
Biaya Sertifikasi Juru Las
- Juru Las Proses SMAW Kelas 1 sebesar Rp. 21.000.000
- Juru Las Proses SMAW Kelas 2 sebesar Rp. 20.500.000
- Juru Las Proses SMAW Kelas 3 sebesar Rp. 19.500.000
- Juru Las Proses GTAW Kelas 1 sebesar Rp. 21.000.000
- Juru Las Proses GTAW Kelas 2 sebesar Rp. 20.000.000
- Juru Las Proses GTAW Kelas 3 sebesar Rp. 20.000.000
* DISCLAIMER ON ** Biaya di atas hanya ilustrasi, sekedar merupakan indikasi/tidak update. Untuk mendapatkan biaya terbaru silahkan hubungi kontak kami via whatsapp/telpon
Latar Belakang
Juru Las dianggap trampil apabila telah menempuh ujian las dengan hasil memuaskan dan mempunyai Sertifikat Juru Las. Kompetensi untuk Sertifikasi Welder berdasarkan Permenakertrans No:PER.02/MEN/1982 tentang Kualifikasi Juru Las di tempat kerja yang meliputi ketrampilan pengelasan sambungan las tumpul dengan proses las busur listrik, las busur submerged, las gas busur listrik tungstern, las karbit atau kombinasi dari proses las tersebut yang dilakukan dengan tangan (manual), otomatis atau kombinasi.
Materi Pelatihan Juru Las
- Kebijakan dan Perundangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
- Pencegahan Kecelakaan Di Tempat Kerja
- Persiapan Pengelasan
- Persiapan Material Dan Peralatan Las
- Cara Pengelasan
- Pencegahan Dan Perbaikan Kesalahan Pengelasan
- Bahan Electrode/Kawat Las
- Pengaruh Panjang Busur Listrik, ArusListrik Dan Polarity
- Praktik
Manfaat Sertifikasi Juru Las
Setelah mengikuti pelatihan peserta diharapkan mampu :
- Mampu menerapkan prinsip – prinsip kesehatan dan keselamatan kerja.
- Mampu menerapkan prosedur – prosedur mutu dan mampu melakukan pekerjaan teknik secara individu maupun kerja sama tim.
- Mempergunakan peralatan las listrik (SMAW) dengan benar
- Menentukan kawat las pengisi yang sesuai dengan las listrik
- Melaksanakan pengelasan plat (SMAW) posisi 1G, 2G, 3G
- Melaksanakan prosedur keselamatan kerja dalam mengerjakan pekerjaan las secara berkesinambungan
Tujuan Pelatihan Juru Las
- Meningkatkan kemampuan, pengetahuan dan keterampilan dalam pengelasan,
- Meningkatkan skill pada tenaga kerja Juru Las sehingga dapat mencegah/mengurangi kecelakaan kerja dan memiliki hasil yang lebih baik
Dasar Hukum Pelatihan
- UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja,
- UU No. 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan,
- PP. 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja,
- Peraturan Menteri TenagaKerja R.I. No. PER.02/MEN/1982 Tentang Kwalifikasi Juru Las di Tempat Kerja
Jadwal Pelatihan Juru Las SMAW
Jadwal Sertifikasi Juru Las Kelas 1
Jadwal Sertifikasi Juru Las Kelas 2
Jadwal Sertifikasi Juru Las Kelas 3
Jadwal Pelatihan Juru Las GTAW
Jadwal Sertifikasi Juru Las Kelas 1
Jadwal Sertifikasi Juru Las Kelas 2
Jadwal Sertifikasi Juru Las Kelas 3
Persyaratan Peserta
- Minimal Pengalaman 1 Tahun.
- Berbadan Sehat.
- Melampirkan Surat Keterangan Medical Checkup.
- Minimal Umur 18 Tahun.
- Fotocopy ijazah terakhir 1 lembar.
- Fotocopy KTP 1 lembar.
- Pakaian bebas & rapi (tidak boleh memakai kaos & sandal)
Fasilitas yang didapatkan:
Jenis jenis Alat Pelindung Diri (APD) kerja las yang digunakan
- wearpack
- helm las atau topeng las
- sarung tangan las
- apron
- safety shoes atau sepatu safety
- ear plug dan masker