Sertifikasi Smk3 Pp 50
Definisi Sertifikasi Smk3 Pp 50
Sertifikasi Smk3 Pp 50 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Sertifikasi Smk3 Pp 50 adalah upaya penyerasian antara kapasitas kerja, beban kerja, dan lingkungan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara aman dan sehat tanpa membahayakan dirinya maupun masyarakat sekelilingnya sehingga diperoleh produktivitas kerja yang optimal. Sertifikat SMK3 PP 50 ini selain sebagai syarat tender, penerapan SMK3 ini membantu dalam “accident prevention” suatu perusahaan.
SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya kerja yang aman, efisien, dan produktif.
Persiapan awal sertifikasi , tentu saja dimulai dari keinginan dan komitmen dari Top Management untuk memperoleh sertifikat SMK3, menetapkan Tujuan Sertifikasi SMK3, untuk memperbaiki sistem manajemen K3 perusahaan ataupun juga untuk keperluan yang lain misalnya untuk persyaratan Tender, dsb.
Promo SMK3 PP 50
Layanan Terbaik Lainnya:
- Ahli K3 Umum
- Audit Iso 9001
- Training K3 Umum
- Sertifikasi SMK3 PP 50
- Ahli K3 Petugas Kebakaran
- K3 Ketinggian
- Training K3 Ketinggian
- Sertifikasi K3 Kimia
Tahapan Sertifikasi SMK3 PP 50
- Analisa dan pelatihan SMK3
- Penyusunan Dokumen SMK3
- Implementasi SMK3
- Sertifikasi SMK3
Proses Sertifikasi SMK3 PP 50
- Permohonan Audit
- Audit SMK3 dilakukan oleh lembaga sertifikasi yang disetujui oleh Kemenaker
- Surat Keterangan lulus SMK3 dari Lembaga sertifikasi
- Surat Keterangan Lulus SMK3 dari Kemenaker
- Penyerahan Sertifikat SMK3
SIAPA YANG PERLU MENGHADIRI TRAINING AUDITOR SMK3 INI ?
Para Auditor SMK3 atau orang yang disiapkan untuk menjadi Auditor SMK3, Management Representatives, Tim SMK3, HSE Departmen, HRD dan setiap orang yang terkait dalam pengembangan HSE / K3 di lingkungan kerjanya.
PERSYARATAN PESERTA TRAINING AUDITOR SMK3
- Calon peserta harus sudah pernah mengikuti Training AK3 Umum
- Kelengkapan Dokumen bagi calon peserta : Melampirkan copy sertifikat AK3 Umum beserta SKP
- Melampirkan copy ijazah terakhir (D3) sederajat
- Foto berwarna 4×6 sebanyak 2 Lembar
Tujuan Penerapan Sertifikasi SMK3 PP 50:
- meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi;
- mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta
- menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas
Jadwal Sertifikasi SMK3 Pp 50
Promo SMK3 PP 50
Layanan Terbaik Lainnya:
- Training K3 Kimia
- Ahli K3 Operator Crane
- Sertifikasi Ahli Muda K3
- Sertifikasi K3 Confined Space
- Ahli K3 Konstruksi
- Ahli K3 Lingkungan Kerja
- Ahli K3 Migas
- Sertifikasi K3 Operator Boiler
Penerapan Sertifikasi SMK3 PP 50 :
- Penerapan SMK3 dilakukan berdasarkan kebijakan nasional tentang SMK3.
- Kebijakan nasional tentang SMK3 sebagai pedoman perusahaan dalam menerapkan SMK3.
- Instansi pembina sektor usaha dapat mengembangkan pedoman penerapan SMK3 sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEWAJIBAN PENERAPAN SMK3:
- Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau
- Perusahaan yang mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. (Ketentuan mengenai tingkat potensi bahaya tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan).
- Penerapan SMK3 memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta konvensi atau standar internasional.
PENERAPAN SMK3 DI PERUSAHAAN, Meliputi:
- Penetapan kebijakan K3;
Pengusaha dalam menyusun kebijakan K3 paling sedikit harus:
a. melakukan tinjauan awal kondisi K3, meliputi:
- identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko;
- perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik;
- peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan;
- kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan; dan
- penilaian efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan.
b. memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus-menerus; dan
c. memperhatikan masukan dari pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
Muatan Kebijakan K3 paling sedikit memuat visi; tujuan perusahaan; komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan; dan kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan/atau operasional.
- Perencanaan K3;
- Yang harus dipertimbangkan dalam menyusun rencana K3:
- hasil penelaahan awal;
- identifikasi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko;
- peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya; dan
- sumber daya yang dimiliki.
- Pelaksanaan rencana K3;
Promo SMK3 PP 50
Dalam melaksanakan rencana K3 didukung oleh sumber daya manusia di bidang K3, prasarana, dan sarana
- Sumber daya manusia harus memiliki:
- kompetensi kerja yang dibuktikan dengan sertifikat; dan
- kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan surat izin kerja/operasi dan/atau surat penunjukkan dari instansi yang berwenang.
- Prasarana dan sarana paling sedikit terdiri dari:
- organisasi/unit yang bertanggung jawab di bidang K3;
- anggaran yang memadai;
- prosedur operasi/kerja, informasi, dan pelaporan serta pendokumentasian; dan
- instruksi kerja.
- Dalam melaksanakan rencana K3 harus melakukan kegiatan dalam pemenuhan persyaratan K3.
- Kegiatan tersebut:
- Tindakan pengendalian
- perancangan (design) dan rekayasa;
- prosedur dan instruksi kerja;
- penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan;
- pembelian/pengadaan barang dan jasa;
- produk akhir;
- upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana industri; dan
- rencana dan pemulihan keadaan darurat
- Kegiatan a – f dilaksanakan berdasarkan identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko.
- Kegiatan g dan h dilaksanakan berdasarkan potensi bahaya, investigasi dan analisa kecelakaan
- Agar seluruh kegiatan tersebut bisa berjalan, maka harus:
- Menunjuk SDM yang kompeten dan berwenang dibidang K3
- Melibatkan seluruh pekerka/buruh
- Membuat petunjuk K3
- Membuat prosedur informasi
- Membuat prosedur pelaporan
- Mendokumentasikan seluruh kegiatan
- Pelaksanaan kegiatan diintegrasikan dengan kegiatan manajemen perusahaan
- Pemantauan dan evaluasi kinerja K3;
- Melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran dan audit internal SMK3 dilakukan oleh sumber daya manusia yang kompeten
- Dalam hal perusahaan tidak mempunyai SDM dapat menggunakan pihak lain
- Hasil pemantauan dilaporkan kepada pengusaha
- Hasil tersebut digunakan untuk untuk melakukan tindakan pengendalian
- Pelaksanaan pemantauan & Evaluasi dilakukan berdasarkan peraturan Perundang-undangan
- Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3.
- Untuk menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan SMK3, dilakukan peninjauan terhadap kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi
- Hasil peninjauan digunakan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja
- Perbaikan dan peningkatan kinerja dilaksanakan dalam hal
Promo SMK3 PP 50
PENILAIAN PENERAPAN SMK3
- Penilaian penerapan SMK3 dilakukan oleh lembaga audit independen yang ditunjuk oleh Menteri atas permohonan perusahaan
- Untuk perusahaan yang memiliki potensi bahaya tinggi wajib melakukan penilaian penerapan SMK3 PP 50 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Hasil audit sebagai bahan pertimbangan dalam upaya peningkatan SMK3
Layanan Terbaik Lainnya: