Program pelatihan kompetensi petugas K3 utama di ruang terbatas (confined space) merupakan program kerjasama penyelenggara dan Kemenakertrans RI untuk memenuhi ketentuan pemerintah NO. SE.01/MEN/PPK/IV/2012 tentang kompetensi, kurikulum dan persyaratan khusus Petugas Keselamatan & Kesehatan Kerja Utama Ruang Terbatas (Confined Space). Selain untuk memenuhi persyaratan salah satu program pemerintah, diharapkan peserta mampu bekerja secara aman di ruang terbatas / tertutup dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas/tertutup dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan kerja lainnya. Sertifikasi Kemnaker dengan Confined Space (Ruang Terbatas) sangat dibutuhkan personil maupun perusahaan.
Tujuan Training Confined Space Utama Banten
Madya
Setelah peserta mengikuti pelatihan, diharapkan mampu mengetahui memahami dan melaksanakan :
- Kebijakaan keselamatan dan kesehatan kerja untuk pekerjaan di ruang terbatas/ruang tertutup (confined space).
- Dasar – dasar keselamatan & kesehatan kerja di ruang terbatas/ruangtertutup (confined space)
- Work permit procedure
- Karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas/tertutup (confined space).
- Teknis pengukuran & deteksi gas beracun dan mudah meledak di dalam ruang terbatas/ruangt ertutup (confined space)
- Rencana &prosedur tanggap darurat di terbatas/ruang tertutup pertolongan pertama pada kecelakaan
- Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di terbatas/ruang tertutup (confined space)
Umum
Mampu bekerja secara aman di ruang terbatas/tertutup (confined spaces) dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas/tertutup dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan kerja dan kesehatan kerja lainnya.
Promo Training Confined Space Utama Terbatas
Instruktur Ramah & Berpengalaman, Sertifikat Resmi Kemnaker RI
Kemampuan Akademik
Mengetahui dan memahami aspek K3 di ruang terbatas/tertutup secara baik mengenai:
- Kebijakan K3 dan dasar-dasar K3 untuk pekerjaan di ruang terbatas.
- Prosedur Ijin kerja
- Karateristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas.
- Teknis pengukuran dan deteksi gas beracun dan mudah meledak di dalam ruang terbatas.
- Rencana dan prosedur tanggap darurat di ruang terbatas.
- Alat pelindung diri untuk pekerjaan di ruang terbatas.
Keahlian Praktis
Mampu melakukan dan menerapkan aspek K3 di ruang terbatas melalui upaya:
- Melaksanakan prosedur kerja aman di ruang terbatas.
- Melaksanakan prosedur ijin kerja untuk memasuki ruang terbatas.
- Melaksanakan program memasuki ruang terbatas.
- Melaksanakan Prosedur tanggap darurat dan P3K di ruang terbatas.
Materi Training Confined Space Utama Banten
Teori:
- Peraturan perundang – undangan K3 di ruang terbatas (4 JP)
- Dasar–dasar K3 di ruang terbatas (3 JP)
- Pengenalan karakteristi kbahan kimia berbahaya di ruang terbatas (3 JP)
- Prosedur ijin kerja di ruan gterbatas (work permit system) (2 JP)
- Teknik pengukuran dan deteksi gas di ruang terbatas (3 JP)
- Rencana dan prosedur tanggap darurat (ERP) dan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) (3 JP)
- Program memasuki ruang terbatas (2 JP)
- Alat pelindung diri untuk pekerjaan di ruang terbatas (2 JP)
- Evaluasi
Praktek:
- Prosedur memasuki ruang terbatas/tertutup (confined space) & aplikasi work permit system
- Pengukuran dan deteksi gas beracun
- Penggunaan alat bantu pernapasan (SCBA)
Promo Training Confined Space Utama Terbatas
Instruktur Ramah & Berpengalaman, Sertifikat Resmi Kemnaker RI
Persyaratan Peserta:
- Berpendidikan minimal SMA/SMU,
- pengalaman kerja sekurang – kurangnya 2 (dua) tahun pada kegiatan industri yang bekerja di ruang terbatas / tertutup
Durasi:
- 3 Hari Pelatihan
Instruktur:
Tim Instruktur yang akan memberikan training Confined Space adalah beberapa instruktur Senior dari Kementrian Ketenagakerjaan RI & berkompeten dibidangnya sehingga peserta tidak bosen dan suasananya menjadi menyenangkan
Investasi:
Madya
- Early Bird Rp 4.500.000,- (H-10 Sudah LUNAS dalam Pembayaran)
- Note : Biaya di atas belum termasuk Pajak PPN 11% dan PPh 2% (jika diperlukan)
Utama
- Early Bird Rp 5.000.000,- (H-10 Sudah LUNAS dalam Pembayaran)
- Note : Biaya di atas belum termasuk Pajak PPN 11% dan PPh 2% (jika diperlukan)