Tenaga Kerja Bangunan Tingkat Tinggi 1 Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf A merupakan tenaga kerja yang bekerja di lantai kerja tetap dan/ atau lantai kerja sementara. Tenaga kerja pada ketinggian sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 huruf C, huruf D, dan huruf E, merupakan tenaga kerja yang mampu bekerja dan berwenang bekerja pada lantai kerja tetap, lantai kerja sementara, bergerak menuju dan meninggalkan lantai kerja tetap atau lantai kerja sementara secara horizontal atau vertikal pada struktur bangunan , bekerja pada seuai atau tempat kerja miring, akses tali dan/ atau menaikkan dan menurunkan brang dengan sistem katrol atau dengan bantuan tenaga mesin dengan tugas dan kewenangan.