Biaya Pelatihan K3 Mesin Produksi, Resmi & Lengkap Dengan Fasilitas Premium, Harga Dijamin Terjangkau, Proses Sertifikasi Cepat, Terpercaya Serta Profesional.
Latar Belakang Pelatihan K3 Mesin Produksi
Pengoperasian Mesin Perkakas dan Produksi mengandung potensi bahaya yang dapat mengganggu keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja. sehingga untuk menjamin tidak terjadinya potensi bahaya tersebut pengoperasian Mesin Perkakas dan Produksi harus ditangani oleh personil K3 yang kompeten atau telah mengikuti training k3 Operator Mesin Perkakas dan Produksi.
Biaya Pelatihan K3 Mesin Produksi
Rp. 5.500.000 sudah termasuk Modul, Training kit, Soft copy materi, Sertifikat, lisensi dari Kemnaker RI, Makan siang + Coffee Break, Kaos,goodie bag, buku tulis belum termasuk pajak.
* DISCLAIMER ON ** Biaya di atas hanya ilustrasi, sekedar merupakan indikasi/tidak update. Untuk mendapatkan biaya terbaru silahkan hubungi kontak kami via whatsapp/telpon
Materi Pelatihan K3 Mesin Produksi
Materi pelatihan yang akan disampaikan meliputi sebagai berikut:
1. Kebijakan dan dasar – dasar K3
2. Undang – Undang No.01 Tahun 1970
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.38/MEN/ 2016
4. Pengetahuan Dasar Mesin Produksi & Perkakas
5. Dasar-dasar Kelistrikan (Motor / instalasi listrik)
6. Pengetahuan Bahan Berbahaya & Beracun
7. Lingkungan Kerja & Pengendaliannya
8. Alat Pengaman & Perlindungan
9. Trouble Shooting
10. Sebab sebab kecelakaan dan penanganannya
11. Sistem Pengendalian & Pengoperasian Aman
12. Pemeliharaan, Pemeriksaan & Pengujian
13. Ujian teori
14. Praktek
Tujuan Pelatihan K3 Mesin Produksi
- Memahami peraturan perundangan tentang K3
- Menambah pengetahuan dan memahami dasar-dasar Mesin Produksi
- Memahami dasar-dasar kelistrikan dan persyaratan instalasi listrik dan perlengkapannya pada Mesin Produksi
- Memilih jenis pondasi yang sesuai dengan kapasitas daya mesin
- Mampu dan memahami lingkungan kerja dan pengendaliaannya
DASAR HUKUM
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970, Tentang Keselamatan Kerja.
- Undang-undang Nomor 2 tahun 2017, Tentang Jasa Konstruksi.
- Undang-undang No. 13 Tahun 2003, Tentang Ketenagakerjaan.
- Peraturan Pemerintah Nomor. 50 tahun 2012, Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Permen PU Nomor 21/PRT-M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi bidang Pekerjaan Umum.
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
- Keputusan Ketua BNSP Nomor Kep.1004/BNSP/X/2016 tentang Lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi K3 Konstruksi.
Persyaratan Peserta Pelatihan K3 Mesin Produksi
- Salinan ijazah terakhir, minimal SMA atau sederajat.
- Surat Tugas dari perusahaan (Jika utusan dari perusahaan).
- Surat Keterangan Sehat dan tidak buta warna dari Dokter.
- Pas foto dengan latar belakang warna merah, ukuran 4×6 (4 lbr), ukuran 2×3 (2 lbr)
- Salinan KTP.
FASILITAS
INSTRUKTUR
Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli dari Direktorat K3 Kemnaker RI Jakarta
DURASI
Pelaksanaan Pelatihan K3 Mesin Produksi dilaksanakan selama 9 (Sembilan) Hari Pelatihan.
SERTIFIKASI
Sertifikasi dan pelatihan untuk K3 di Indonesia dapat diikuti pada beberapa lembaga, di antaranya yaitu Kemnaker, BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), dan LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi)