Biaya Pelatihan K3 Umum, Resmi & Lengkap Dengan Fasilitas Premium, Harga Dijamin Terjangkau, Proses Sertifikasi Cepat, Terpercaya Serta Profesional.
Latar Belakang Pelatihan K3 Umum
Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ahli K3) ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (“UU 1/1970”)
TRAINING AHLI K3 UMUM (SERTIFIKASI KEMNAKER RI) adalah program Kementerian Ketenagakerjaan (KEMNAKER) untuk mempersiapkan ahli K3 di perusahaan yang dapat membantu mengembangkan K3 di perusahaan. Waktu pelaksanaan Training Ahli K3 Umum sekurang-kurangnya adalah 120 jam pelajaran atau selama 12 hari efektif.
Biaya Pelatihan K3 Umum
Rp. 6.750.000 sudah termasuk Modul, Training kit, Soft copy materi, Sertifikat, lisensi dari Kemnaker RI, Makan siang + Coffee Break, Kaos,goodie bag, buku tulis belum termasuk pajak.
* DISCLAIMER ON ** Biaya di atas hanya ilustrasi, sekedar merupakan indikasi/tidak update. Untuk mendapatkan biaya terbaru silahkan hubungi kontak kami via whatsapp/telpon
Materi Pelatihan K3 Umum
Materi pelatihan yang akan disampaikan meliputi sebagai berikut:
- Kebijakan K3
- Undang – Undang No 1 Tahun 1970
- Konsep Dasar K3
- P2K3
- K3 Listrik
- K3 Penanggulangan Kebakaran
- K3 Konstruksi Bangunan
- K3 Bejana Tekan
- K3 Pesawat Uap
- K3 Mekanik
- Kesehatan Kerja
- Lingkungan Kerja
- Statistik Dan Laporan Kecelakaan Kerja
- SMK3
- Audit SMK3
- Manajemen Risiko
- Analisa Kecelakaan Kerja
- Praktek Kerja Lapangan
- Job Safety Analisis
- Ujian Akhir
- Pembuatan Laporan Dan Seminar
Tujuan Pelatihan K3 Umum
Program training ahli K3 Umum adalah program Kemnaker RI untuk mempersiapkan ahli-ahli K3 di Perusahaan yang dapat membantu mengembangkan K3 di Perusahaan. Program ini memberikan pelatihan khusus bagi seseorang atau tenaga teknis tertentu untuk menjadi ahli K3 sebagaimana dimaksud dalam UU No.1 Tahun 1970.
setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:
- Menjelaskan tugas, wewenang dan tanggung jawab AK3
- Menjelaskan hak pekerja dalam bidang K3
- Menjelaskan kepada pengusaha bahwa upaya K3 menguntungkan bagi perusahaan
- Menjelaskan tujuan sistem manajemen K3 (SMK3)
- Menjelaskan sistem pelaporan kecelakaan
- Menganalisa kasus kecelakaan, mengetahui faktor penyebabnya dan dapat menyiapkan laporan kecelakaan kepada pihak terkait.
- Mengenal P2K3, tugas, tanggung jawab dan wewenang organisasi ini
- Mengenal pembinaan dan pengawasan K3 di tingkat perusahaan, Nasional dan Internasional
- Mengidentifikasi obyek pengawasan K3
- Mengetahui persyaratan dan pemenuhan terhadap peraturan perundangan di tempat kerja.
- Mengetahui persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja
- Mengetahui proses audit dan ruang lingkupnya untuk mengukur tingkat pencapaian
DASAR HUKUM
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970, Tentang Keselamatan Kerja.
- Undang-undang Nomor 2 tahun 2017, Tentang Jasa Konstruksi.
- Undang-undang No. 13 Tahun 2003, Tentang Ketenagakerjaan.
- Peraturan Pemerintah Nomor. 50 tahun 2012, Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Permen PU Nomor 21/PRT-M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi bidang Pekerjaan Umum.
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
- Keputusan Ketua BNSP Nomor Kep.1004/BNSP/X/2016 tentang Lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi K3 Konstruksi.
Jadwal Pelatihan K3 Umum
Persyaratan Peserta Pelatihan K3 Umum
- Berpendidikan minimal D3
- Berbadan sehat
- Berkelakuan Baik
- Bekerja penuh di instansi yang bersangkutan
FASILITAS
- Modul Softcopy
- Kaos
- Material Kit
- Sertifikat Kemnaker
- SK-Penunjukan Kemnaker
- Lisensi
INSTRUKTUR
Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli dari Direktorat K3 Kemnaker RI Jakarta
DURASI
Pelaksanaan Pelatihan K3 Umum dilaksanakan selama 12 (Duabelas) Hari Pelatihan.
SERTIFIKASI
Sertifikasi dan pelatihan untuk K3 di Indonesia dapat diikuti pada beberapa lembaga, di antaranya yaitu Kemnaker, BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), dan LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi)