Biaya Pelatihan K3 Listrik, Resmi & Lengkap Dengan Fasilitas Premium, Harga Dijamin Terjangkau, Proses Sertifikasi Cepat, Terpercaya Serta Profesional.
Latar Belakang Pelatihan K3 Listrik
- UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
- Kepmenakertas No : Kep – 75/MEN/2002 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional (SNI) No. SNI-04-0225-2000 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000)diTempatKerja
- Permenaker No : Per-02/MEN/1992 Tentang Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bina Hubungan Industrial dan Tenaga Kerja No.Kep Inspeksi 311/BW/2002 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Teknisi Listrik, pekerja yang bekerja pada perencanaan, instalasi dan pemeliharaan medan listrik dengan pengalaman di lapangan listrik lebih dari 2 tahun harus memiliki kompetensi yang tepat dan lisensi. Ketersediaan Teknisi Listrik adalah untuk mengawasi pelaksanaan peraturan dan kesehatan kerja dan sistem manajemen keselamatan untuk mengendalikan resiko kecelakaan kerja.
Biaya Pelatihan K3 Listrik
Rp. 6.500.000 sudah termasuk Modul, Training kit, Soft copy materi, Sertifikat, lisensi dari Kemnaker RI, Makan siang + Coffee Break, Kaos,goodie bag, buku tulis belum termasuk pajak sudah termasuk Modul, Training kit, Soft copy materi, Sertifikat, lisensi dari Kemnaker RI, Makan siang + Coffee Break, Kaos,goodie bag, buku tulis belum termasuk pajak
* DISCLAIMER ON ** Biaya di atas hanya ilustrasi, sekedar merupakan indikasi/tidak update. Untuk mendapatkan biaya terbaru silahkan hubungi kontak kami via whatsapp/telpon
Materi Pelatihan K3 Listrik
Materi pelatihan yang akan disampaikan meliputi sebagai berikut:
- Kebijakan K3
- Undang – Undang No 1 Tahun 1970
- Konsep Dasar K3
- P2K3
- K3 Listrik
- K3 Penanggulangan Kebakaran
- K3 Konstruksi Bangunan
- K3 Bejana Tekan
- K3 Pesawat Uap
- K3 Mekanik
- Kesehatan Kerja
- Lingkungan Kerja
- Statistik Dan Laporan Kecelakaan Kerja
- SMK3
- Audit SMK3
- Manajemen Risiko
- Analisa Kecelakaan Kerja
- Praktek Kerja Lapangan
- Job Safety Analisis
- Ujian Akhir
- Pembuatan Laporan Dan Seminar
Tujuan Pelatihan K3 Listrik
- Kebijakan UU No. 1 tahun 1970 K3
- Pengawasan & Pembinaan Norma K3 Bidang Listrik
- Persyaratan K3 Rancangan Instalasi Listrik
- Persyaratan K3 Sistem Proteksi Untuk Keselamatan Listrik
- Persyaratan K3 Pembangkitan Tenaga Listrik
- Persyaratan K3 Jaringan Instalasi Tenaga dan Perlengkapannya
- Persyaratan K3 Instalasi Penerangan
- Persyaratan K3 Peralatan Instalasi Tenaga/Daya
- Persyaratan K3 Perlengkapan Hubung Bagi dan Kendali (PHB) serta komponennya
- Persyaratan Ketentuan Bagi Berbagai Ruang dan Instalasi khusus
- Persyaratan K3 pada penggunaan peralatan uji listrik
- Persyaratan K3 Sistem Proteksi Instalasi Penyalur Petir
- Identifikasi bahaya, penilaian, pengendalian resiko listrik
- Pelaporan dan analisa kecelakaan kerja bidang listrik
- Prosedur Kerja aman pada instalasi listrik
- Praktek kerja Lapangan (PKL)
- Seminar
DASAR HUKUM
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970, Tentang Keselamatan Kerja.
- Undang-undang Nomor 2 tahun 2017, Tentang Jasa Konstruksi.
- Undang-undang No. 13 Tahun 2003, Tentang Ketenagakerjaan.
- Peraturan Pemerintah Nomor. 50 tahun 2012, Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Permen PU Nomor 21/PRT-M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi bidang Pekerjaan Umum.
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
- Keputusan Ketua BNSP Nomor Kep.1004/BNSP/X/2016 tentang Lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi K3 Konstruksi.
Jadwal Pelatihan K3 Listrik
Persyaratan Peserta Pelatihan K3 Listrik
Dengan persyaratan minimal D3 all Tehnik kecuali komputer, dan selain D3 tehnik pengalaman minimal 2 tahun berpengalaman di bidang listrik
FASILITAS
- Modul Softcopy
- Kaos
- Material Kit
- Sertifikat Kemnaker
- SK-Penunjukan Kemnaker
- Lisensi
INSTRUKTUR
Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli dari Direktorat K3 Kemnaker RI Jakarta
DURASI
17 Hari ( kelas ) + 3 Hari ( On Job Training di perusahaan Masing-masing)
SERTIFIKASI
Sertifikasi dan pelatihan untuk K3 di Indonesia dapat diikuti pada beberapa lembaga, di antaranya yaitu Kemnaker, BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), dan LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi)