K3 Konstruksi atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja di bidang konstruksi adalah sebuah sistem yang terintegrasi dan diatur oleh peraturan perundangan yang bertujuan untuk menjaga dan melindungi pekerja konstruksi dari risiko bahaya di tempat kerja. Tujuannya adalah mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, serta menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, aman, dan sehat. Dalam konteks konstruksi, K3 tidak hanya berlaku bagi pekerja langsung, tetapi juga berlaku bagi semua individu yang berada dalam lingkungan konstruksi, termasuk pengawas, manajer proyek, dan bahkan pengunjung atau individu yang berada di dekat area konstruksi.
PERSYARATAN PESERTA
Pelatihan ini sangat tepat untuk diikuti oleh pegawai pada berbagai departemen yang telah bekerja sekurang-kurangnya dua tahun atau lebih.
INSTRUKTUR
Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli dari Direktorat K3 Kemnaker RI Jakarta
DURASI
Untuk Durasi Pelatihan K3 Konstruksi di bagi menjadi 3 bagian,yaitu :
Latar Belakang Pelatihan K3 Konstruksi
Suatu proyek konstruksi dikatakan berhasil atau sukses jika proyek tersebut dapat dilaksanakan tepat waktu, sesuai antara biaya dan kualitas yang telah direncanakan. Namun sering kali aktivitas dalam proses pengerjaan proyek tersebut banyak mengalami hambatan yang mengganggu kinerja proyek, sehingga dapat mengalami keterlambatan. Faktor–faktor yang mempengaruhi keterlambatan penyelesaian sebuah proyek konstruksi salah satunya adalah kemungkinan terjadinya Kecelakaan Konstruksi. Kecelakaan konstruksi tidak saja menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha, tetapi juga dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh, merusak lingkungan yang pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas. Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi yang selanjutnya disingkat K3 Konstruksi adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja pada pekerjaan konstruksi (Permen PU Nomor 05/PRT/M/2014).Biaya Pelatihan K3 Konstruksi
Rp. 6.900.000 sudah termasuk Modul, Training kit, Soft copy materi, Sertifikat, lisensi dari Kemnaker RI, Makan siang + Coffee Break, Kaos,goodie bag, buku tulis belum termasuk pajak.* DISCLAIMER ON ** Biaya di atas hanya ilustrasi, sekedar merupakan indikasi/tidak update. Untuk mendapatkan biaya terbaru silahkan hubungi kontak kami via whatsapp/telpon
Materi Pelatihan K3 Konstruksi
Materi pelatihan yang akan disampaikan meliputi sebagai berikut :- Pre Test
- UU, Standar dan Aturan K3
- UU Jasa Konstruksi kaitan dgn K3 Konstruksi
- Pengetahuan Jasa Konstruksi
- Pengetahuan Dasar K3
- Managemen dan Administrasi K3
- K3 Pekerjaan Konstruksi
- Manajemen Lingkungan
- K3 Peralatan Konstruksi
- K3 Pekerjaan Mekanikal & Elektrikal
- K3 Pesawat Angkat
- K3 Perancah & Tangga
- Sistem Pemadam Kebakaran
- Kesiagaan dan Sistem Tanggap Darurat
- Higiene Perusahaan dan Proyek
- Manajemen Pelatihan dan Kompetensi K3
- Pengetahuan Inspeksi K3 Konstruksi
- Observasi Lapangan dan Penyusunan Makalah
- Seminar
- Evaluasi Akhir
Tujuan Pelatihan K3 Konstruksi
- Melakukan sertifikasi sumber daya manusia pada sektor Keselamatan dan Kesehatan Kerja khususnya pada bidang Konstruksi.
- Menumbuh kembangkan kompetensi masukan kepada Instansi Pemerintah, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, Badan Nasional Sertifikasi Profesi, Institusi pendidikan, organisasi kemasyarakatan, serta dunia usaha mengenai upaya pembinaan dan pengembangan kompetensi K3 Konstruksi.
- Menetapkan kompetensi sumber daya manusia melalui prosedur sertifikasi profesi di bidang K3 Konstruksi.
- Menjalin kerjasama dengan semua pihak yang mempunyai kepentingan untuk memajukan ilmu dan profesi K3 Konstruksi baik nasional maupun internasional.
DASAR HUKUM
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970, Tentang Keselamatan Kerja.
- Undang-undang Nomor 2 tahun 2017, Tentang Jasa Konstruksi.
- Undang-undang No. 13 Tahun 2003, Tentang Ketenagakerjaan.
- Peraturan Pemerintah Nomor. 50 tahun 2012, Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Permen PU Nomor 21/PRT-M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi bidang Pekerjaan Umum.
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
- Keputusan Ketua BNSP Nomor Kep.1004/BNSP/X/2016 tentang Lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi K3 Konstruksi.
Jadwal Pelatihan K3 Konstruksi
- Pelatihan Ahli K3 Muda Konstruksi di selenggarakan selama 5 Hari.
- Pelatihan Ahli Madya K3 Konstruksi di selenggarakan selama 9 Hari.
- Pelatihan Ahli Utama K3 Konstruksi di selenggarakan selama 10 Hari.