Biaya Pelatihan K3 Rumah Sakit, Resmi & Lengkap Dengan Fasilitas Premium, Harga Dijamin Terjangkau, Proses Sertifikasi Cepat, Terpercaya Serta Profesional.
Latar Belakang Pelatihan K3 Rumah Sakit
Penerapan K3 di rumah sakit merupakan bentuk tanggung jawab manajemen terhadap penerapan regulasi di bidang K3 yang menjadi wajib sebagai syarat untuk mendapatkan pengakuan secara hukum dan kualitas dari pelayanan kesehatan yang diberikan.
Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Rumah Sakit adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan Rumah Sakit yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK) yang pada akhirnya dapat meningkatan efisiensi dan produktifitas kerja. Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha, tetapi juga dapat mengganggu jalannya kegiatan secara menyeluruh, merusak lingkungan yang pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas.
Potensi bahaya di RS, selain penyakit-penyakit infeksi juga ada potensi bahaya-bahaya lain yang mempengaruhi situasi dan kondisi di RS, yaitu kecelakaan (peledakan, kebakaran, kecelakaan yang berhubungan dengan instalasi listrik, dan sumber-sumber cidera lainnya), radiasi, bahan-bahan kimia yang berbahaya, gas-gas anastesi, gangguan psikososial dan ergonomi. Semua potensi bahaya tersebut diatas, jelas mengancam jiwa dan kehidupan bagi pada karyawan di RS, para pasien maupun para pengunjung yang ada di lingkukan RS.
Upaya K3 Rumah Sakit perlu dikelola dengan baik agar tujuan K3 di Rumah Sakit dapat tercapai yaitu tercapainya derajat kesehatan yang optimal dan peningkatan produktivitas kerja yang pada akhirnya akan meningkatkan efisiensi dan mutu pelayanan Rumah Sakit.
Biaya Pelatihan K3 Rumah Sakit
Rp. 5.999.000 sudah termasuk Modul, Training kit, Soft copy materi, Sertifikat, lisensi dari Kemnaker RI, Makan siang + Coffee Break, Kaos,goodie bag, buku tulis belum termasuk pajak.
* DISCLAIMER ON ** Biaya di atas hanya ilustrasi, sekedar merupakan indikasi/tidak update. Untuk mendapatkan biaya terbaru silahkan hubungi kontak kami via whatsapp/telpon
Materi Pelatihan K3 Rumah Sakit
- Peraturan perundangan dan dasar K3 di Rumah Sakit
- Pelayanan kesehatan kerja di Rumah Sakit
- Kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta cara pelaporannya
- Pengelolaan prasarana dan sarana di Rumah Sakit dari aspek K3
- K3 laboratorium dan K3 radiologi di Rumah Sakit
- Pengelolaan peralatan medis dari aspek K3
- Keselamatan dan keamanan di Rumah Sakit
- Pengelolaan B3 dari aspek K3 dan sanitasi penanganan limbah medis di Rumah Sakit
- Pencegahan dan pengendalian kebakaran di Rumah Sakit
- Kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat atau atau bencana di Rumah Sakit
- Sistem keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) di Rumah Sakit
- Manajemen risiko keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Rumah Sakit
- Evaluasi
Tujuan Pelatihan K3 Rumah Sakit
- Mampu melakukan identifikasi risiko seperti factor fisik, kimiawi, serta biologis, bekerja di rumah sakit serta fasilitas medis lainnya.
- Mampu mengembangkan upaya control terhadap factor resiko tersebut
- Mampu mengembangkan program pencegahan seperti menetapkan alat pelindung yang diperlukan
- Mampu mengembangkan program pemeriksaan kesehatan yang sesuai dengan pekerjaan (job related)
- Memahami program patient safety
- Meningkatkan keterampilan mengendalikan bahan berbahaya dan beracun/B3
- Mempersiapkan RS memenuhi standar Akreditasi RS (KARS/JCI)
- Mampu membuat KPI K3 baik leading maupun lagging
DASAR HUKUM
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970, Tentang Keselamatan Kerja.
- Undang-undang Nomor 2 tahun 2017, Tentang Jasa Konstruksi.
- Undang-undang No. 13 Tahun 2003, Tentang Ketenagakerjaan.
- Peraturan Pemerintah Nomor. 50 tahun 2012, Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Permen PU Nomor 21/PRT-M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi bidang Pekerjaan Umum.
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
- Keputusan Ketua BNSP Nomor Kep.1004/BNSP/X/2016 tentang Lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi K3 Konstruksi.
Persyaratan Peserta Pelatihan K3 Rumah Sakit
- Mengisi formulir registrasi
- Mengisi biodata
- Lulusan minimal D3 sederajat dan memiliki pengalaman kerja dibidang kesehatan minimal 1 tahun, atau S1 dan S2 dengan pengalaman minimal 6 bulan dibidang fasilitas kesehatan
- Scan ijazah terakhir
- Scan sertifikat terkait K3 (bila ada)
- Scan KTP (identitas diri)
- Surat rekomendasi dari pimpinan/atasan kerja (bila ada)
INSTRUKTUR
Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli dari Direktorat K3 Kemnaker RI Jakarta
DURASI
Pelaksanaan Pelatihan K3 Rumah Sakit dilaksanakan selama 4 (Empat) Hari, dari pukul 08.00 – 17.00.
SERTIFIKASI
Sertifikasi dan pelatihan untuk K3 di Indonesia dapat diikuti pada beberapa lembaga, di antaranya yaitu Kemnaker, BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), dan LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi)